Sukses

Dalami Penipuan Modus Like Youtube, Polisi Tak Tutup kemungkinan Korbannya Banyak

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan dengan modus like video Youtube. Kerugian dari penipuan ini ditaksir mencapai Rp800 juta lebih.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus dugaan penipuan dengan modus like video di YouTube. Sejauh ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan satu orang lainnya menjadi buron.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik sedang menggali kemungkinan adanya keterkaitan tersangka dengan beberapa laporan polisi lainnya. Di antaranya laporan yang ada di Polres Metro Depok.

"Masih kami dalami," kata Ade Safri saat dihubungi, Sabtu (29/6/2024).

Ade Safri mengatakan, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya hingga kini masih menangani satu laporan polisi (LP) berkenaan dengan penipuan modus like video YouTube.

Namun, tak menutup kemungkinan ada juga masyarakat yang menjadi korban penipuan modus serupa.

"Untuk LP yang ditangani di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, hanya 1 korban, namun tidak menutup kemungkinan korbannya banyak. Masih kita dalami," kata Ade Safri.

Adapun, laporan dugaan penipuan dengan modus like video Youtube yang ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ini tercatat dengan nomor: LP/B/2656/V/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 13 Mei 2024..

 

2 dari 3 halaman

Kronologi Penipuan

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menerangkan, korban awalnya ditawarkan pekerjaan oleh nomor telepon tak dikenal.

Dalam aksinya, pengirim pesan mengaku sebagai F, asisten di sebuah perusahaan yang bergerak di perabotan rumah tangga dan furnitur kantor.

"Ditawarkan pekerjaan untuk melakukan like video-video di youtube dengan komisi sebesar Rp. 31.000,00 , kemudian dikirimkan link telegram melalui WhatsApp," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (27/6/2024).

Ade Safri mengatakan, korban setuju dengan pekerjaan tersebut. Ade Safri mengatakan, korban diwajibkan untuk melakukan deposit sebelum diberikan misi pekerjaan.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp806.220.000," ujar Ade.

 

3 dari 3 halaman

2 Pelaku Ditangkap di Cengkareng

Atas kejadian itu, kedua pelaku yaitu EO (47) dan SM (29) telah ditangkap penyidik Polda Metro Jaya.

Tersangka atas nama SM ditangkap di Jalan Rawa Bengkel, Cengkareng Jakarta Barat. Sedangkan, tersangka atas nama EO ditangkap di Jalan Murai Cengkareng, Jakarta Barat. Keduanya ditangkap pada Selasa, 25 Juni 2024.

"Penyidik Unit II Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil upaya paksa penangkapan terhadap dua orang tersangka," ujar dia.